Lain-lain | Nomor 25 Tahun 2020
Bahwa untuk menjamin tertib administrasi dalam rangka Pemberian Tunjangan Kesehatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 maka perlu diatur pedoman pelaksanaan sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENGHASILAN TETAP,TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAINNYA UNTUK KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN BARITO UTARA |
| Nomor | 25 |
| Tahun | 2020 |
| Tanggal Penetapan | 02 January 2020 |
| Tanggal Pengundangan | 02 January 2020 |
| Subjek | Bahwa untuk menjamin tertib administrasi dalam rangka Pemberian Tunjangan Kesehatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 maka perlu diatur pedoman pelaksanaan sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |