Lain-lain | Nomor 28 Tahun 2020
Bahwa Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan,sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 ,maka perlu menetapkan Peraaturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapam Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020\r\n
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 28 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 |
| Nomor | 28 |
| Tahun | 2020 |
| Tanggal Penetapan | 03 August 2020 |
| Tanggal Pengundangan | 03 August 2020 |
| Subjek | Bahwa Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 telah ditetapkan,sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 ,maka perlu menetapkan Peraaturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapam Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020\r\n |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |