Lain-lain | Nomor 42 Tahun 2020
bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja daerah,perlu menetapkan Peraturan Bupati
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 42 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL |
| Nomor | 42 |
| Tahun | 2020 |
| Tanggal Penetapan | 29 September 2020 |
| Tanggal Pengundangan | 29 September 2020 |
| Subjek | bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja daerah,perlu menetapkan Peraturan Bupati |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |