PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 8 Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Ketentuan perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2013, namun sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan kembali

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 500 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2021-03-22-102146.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan