PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 3 Tahun 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan bagian dari perangkat daerah, maka pembentukan dan penyusunannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 473 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2015-06-03-112439.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan