Lain-lain | Nomor 3 Tahun 2012
Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan bagian dari perangkat daerah, maka pembentukan dan penyusunannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA |
| Nomor | 3 |
| Tahun | 2012 |
| Tanggal Penetapan | 16 March 2012 |
| Tanggal Pengundangan | 16 March 2012 |
| Subjek | Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan bagian dari perangkat daerah, maka pembentukan dan penyusunannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |