Peraturan Bupati | Nomor 11 Tahun 2015
Berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sehingga dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati
| Tipe Dokumen | Peraturan Bupati |
| T.E.U. | Pemerintah Kabupaten |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD) KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2016 |
| Nomor | 11 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Bentuk Singkat | Perbup |
| Tahun | 2015 |
| Tempat Penetapan | BARITO UTARA |
| Tanggal Penetapan | 20 April 2015 |
| Tanggal Pengundangan | 20 April 2015 |
| Subjek | Berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sehingga dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |