Lain-lain | Nomor 16 Tahun 2015
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2013 , serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi perlu menetapkan Peraturan Bupati
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK) KEPADA CAMAT DI KABUPATEN BARITO UTARA |
| Nomor | 16 |
| Tahun | 2015 |
| Tanggal Penetapan | 21 June 2015 |
| Tanggal Pengundangan | 21 June 0205 |
| Subjek | Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, dan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2013 , serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi perlu menetapkan Peraturan Bupati |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |