PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PENGELOLAAN PASAR TRADISIONAL, PASAR MODERN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KALI LIMA DI KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 1 Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Untuk menunjang perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, dan usaha perdagangan informal di Kabupaten Barito Utara, keberadaan pasar tradisional dan pedagang kaki lima perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 433 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2015-09-22-095219.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan