Lain-lain | Nomor 37 Tahun 2015
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 126 pada ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 37 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN ANGGARAN KAS PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN ANGGARAN 2015 |
| Nomor | 37 |
| Tahun | 2015 |
| Tanggal Penetapan | 23 October 2015 |
| Tanggal Pengundangan | 23 October 2015 |
| Subjek | Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 126 pada ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |