Lain-lain | Nomor 6 Tahun 2021
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 20 bulan September tahun 2021,perlu menetapkan Peraturan Daerah
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 2021 |
| Tanggal Penetapan | 19 November 2021 |
| Tanggal Pengundangan | 19 November 2021 |
| Subjek | bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 20 bulan September tahun 2021,perlu menetapkan Peraturan Daerah |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |