Lain-lain | Nomor 7 Tahun 2021
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d,Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 perlu menetapkan Peraturan Daerah.
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 |
| Nomor | 7 |
| Tahun | 2021 |
| Tanggal Penetapan | 31 December 2021 |
| Tanggal Pengundangan | 31 December 2021 |
| Subjek | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d,Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 perlu menetapkan Peraturan Daerah. |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |