Lain-lain | Nomor 11 Tahun 2021
Berdasarkan Ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD, perlu menetapkan Peraturan Bupati
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA |
| Nomor | 11 |
| Tahun | 2021 |
| Tanggal Penetapan | 29 June 2021 |
| Tanggal Pengundangan | 29 June 2021 |
| Subjek | Berdasarkan Ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD, perlu menetapkan Peraturan Bupati |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |