PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Lain-lain | Nomor 2 Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Dalam upaya untuk meningkatkan kompetisi pertumbuhan dan perkembangan serta peran swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta untuk meningkatan perekonomian daerah perlu dilakukan upaya melalui penyertaan modal Daerah

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 531 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2015-09-22-113654.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan