PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 70 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 24 Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Bahwa sehubungan dengan perubahan kedudukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak yang semula di Kandui Kecamatan Gunung Timang dipindahkan ke Ibu Kota Kabupaten, maka perlu menyesuaikan nomenklatur Unit Pelaksana Teknis,dengan menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 547 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2021-12-24-144138.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan