Lain-lain | Nomor 24 Tahun 2021
Bahwa sehubungan dengan perubahan kedudukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak yang semula di Kandui Kecamatan Gunung Timang dipindahkan ke Ibu Kota Kabupaten, maka perlu menyesuaikan nomenklatur Unit Pelaksana Teknis,dengan menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 24 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 70 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA |
| Nomor | 24 |
| Tahun | 2021 |
| Tanggal Penetapan | 01 December 2021 |
| Tanggal Pengundangan | 01 December 2021 |
| Subjek | Bahwa sehubungan dengan perubahan kedudukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak yang semula di Kandui Kecamatan Gunung Timang dipindahkan ke Ibu Kota Kabupaten, maka perlu menyesuaikan nomenklatur Unit Pelaksana Teknis,dengan menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |