Lain-lain | Nomor 4 Tahun 2012
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan menyatakan bahwa Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten dengan Peraturan Daerah
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN TEWEH BARU KECAMATAN TEWEH SELATAN DAN KECAMATAN LAHEI BARAT |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2012 |
| Tanggal Penetapan | 05 June 2012 |
| Tanggal Pengundangan | 05 June 2012 |
| Subjek | Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan menyatakan bahwa Kecamatan dibentuk di wilayah Kabupaten dengan Peraturan Daerah |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |