PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

Lain-lain | Nomor 3 Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yaitu pada Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah ditetapkan tarif sebesar 0,3 % , Pengenaan tarif tersebut perlu diadakan perubahan untuk menyesuaikan pengenaan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat sebelum diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 651 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2015-09-22-120134.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan