PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG TUGAS DAN URAIAN TUGAS JABATAN PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 5 Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja perlu dilakukan penyempurnaan/penyesuaian untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, dipandang perlu membuat tugas dan uraian tugas jabatan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 452 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2016-08-23-073915.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan