Lain-lain | Nomor 6 Tahun 2014
Kabupaten Barito Utara merupakan wilayah rawan bencana, dimana bencana ini dapat menghambat atau mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat .
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN BARITO UTARA |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 2014 |
| Tanggal Penetapan | 19 August 2014 |
| Tanggal Pengundangan | 19 August 2014 |
| Subjek | Kabupaten Barito Utara merupakan wilayah rawan bencana, dimana bencana ini dapat menghambat atau mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat . |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |