PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 6 Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Kabupaten Barito Utara merupakan wilayah rawan bencana, dimana bencana ini dapat menghambat atau mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat .

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 645 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2015-09-22-152034.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan