Lain-lain | Nomor 42 Tahun 2022
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang_undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa , perlu menetapkan Peraturan Bupati.
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 42 TAHUN 2022 TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2022 |
| Nomor | 42 |
| Tahun | 2022 |
| Tanggal Penetapan | 25 July 2022 |
| Tanggal Pengundangan | 25 July 2022 |
| Subjek | Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang_undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa , perlu menetapkan Peraturan Bupati. |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |