Lain-lain | Nomor 6 Tahun 2023
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Psal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2023 |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 2023 |
| Tanggal Penetapan | 28 April 2023 |
| Tanggal Pengundangan | 28 April 2023 |
| Subjek | Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Psal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |