Peraturan Bupati | Nomor 10 Tahun 2024
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
| Tipe Dokumen | Peraturan Bupati |
| T.E.U. | Pemerintah Kabupaten |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 10 TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024 |
| Nomor | 10 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Bentuk Singkat | Perbup |
| Tahun | 2024 |
| Tempat Penetapan | Kabupaten Barito Utara |
| Tanggal Penetapan | 19 June 2024 |
| Tanggal Pengundangan | 19 June 2024 |
| Subjek | Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024. |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Kabupaten Barito Utara |