PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA

Lain-lain | Nomor 4 Tahun 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Desa merupakan wilayah terkecil dalam wilayah Kabupaten berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, untuk mengatur desanya mempunyai kewenangan untuk membentuk Peraturan Desa, sehingga perlu pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunannya

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 571 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2015-10-19-090235.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan