PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH

Peraturan Bupati | Nomor 33 Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 176 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 58.171 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2025-02-13-144526.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan