PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN

Peraturan Daerah | Nomor 5 Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 19.572 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2025-12-04-094141.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan