PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PEMUNGUTAN OPSEN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN SERTA BENTUK SINERGI ANTARA PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA DAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Peraturan Bupati | Nomor 12 Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 181 Peraturan Daerah Barito Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Serta Bentuk Sinergi Antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 28.635 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2025-08-08-154332.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan