Peraturan Bupati | Nomor 10 Tahun 2025
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
| Tipe Dokumen | Peraturan Bupati |
| T.E.U. | Pemerintah Kabupaten |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025 |
| Nomor | 10 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Bentuk Singkat | Perbup |
| Tahun | 2025 |
| Tempat Penetapan | Kabupaten Barito Utara |
| Tanggal Penetapan | 02 June 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 02 June 2025 |
| Sumber | BERITA DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2025 NOMOR 11 |
| Subjek | Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025. |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Kabupaten Barito Utara |