PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025

Lain-lain | Nomor 10 Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 657 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2025-08-15-085953.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan