PERATURAN BUPATI NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH

Lain-lain | Nomor 17 Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 657 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2025-10-03-081633.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan