PERATURAN BUPATI NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA KERJA SAMA PADA BADAN LAYANAN DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH

Peraturan Bupati | Nomor 15 Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Bahwa kesehatan merupakan hak setiap masyarakat dan untuk mewujudkan kesehatan masyarakat serta berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Kerja Sama pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah.\r\n

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 19.074 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2025-10-03-091459.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan