Lain-lain | Nomor 8 Tahun 2007
Dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumberdaya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan agar memberi konstribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, menggerakkan pembangunan swadaya gotong royong dibidang pengelolaan sumberdaya pembangunan dan sumberdaya alam secara terencana, teratur dan terukur, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara.\r\n
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 2007 |
| Tanggal Penetapan | 10 May 2007 |
| Tanggal Pengundangan | 10 May 2007 |
| Subjek | Dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumberdaya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan agar memberi konstribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, menggerakkan pembangunan swadaya gotong royong dibidang pengelolaan sumberdaya pembangunan dan sumberdaya alam secara terencana, teratur dan terukur, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara.\r\n |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |