PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Lain-lain | Nomor 8 Tahun 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumberdaya masyarakat, perlu peningkatan kemampuan peran lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan agar memberi konstribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, menggerakkan pembangunan swadaya gotong royong dibidang pengelolaan sumberdaya pembangunan dan sumberdaya alam secara terencana, teratur dan terukur, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara.\r\n

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 471 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2015-10-20-095048.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan