Peraturan Bupati | Nomor 24 Tahun 2025
Bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang strategis dan untuk mewujudkan pembangunan dari desa/kelurahan serta memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
| Tipe Dokumen | Peraturan Bupati |
| T.E.U. | Pemerintah Kabupaten |
| Judul | PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH |
| Nomor | 24 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Bentuk Singkat | Perbup |
| Tahun | 2025 |
| Tempat Penetapan | Kabupaten Barito Utara |
| Tanggal Penetapan | 31 October 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 31 October 2025 |
| Sumber | BERITA DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2025 NOMOR 25 |
| Subjek | Bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang strategis dan untuk mewujudkan pembangunan dari desa/kelurahan serta memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Kabupaten Barito Utara |