PERATURAN BUPATI NOMOR 24 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

Peraturan Bupati | Nomor 24 Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang strategis dan untuk mewujudkan pembangunan dari desa/kelurahan serta memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 28.631 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2025-11-19-144520.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan