Lain-lain | Nomor 25 Tahun 2025
Bahwa rencana kerja dan anggaran perangkat daerah dalam penyususnan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah disusun menggunakan analisis standar belanja, standar standar harga satuan dan/atau standar teknis dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja.
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN DAN ANALISIS STANDAR BELANJA |
| Nomor | 25 |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Penetapan | 31 October 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 31 October 2025 |
| Subjek | Bahwa rencana kerja dan anggaran perangkat daerah dalam penyususnan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah disusun menggunakan analisis standar belanja, standar standar harga satuan dan/atau standar teknis dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja. |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |