PERATURAN BUPATI NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN DAN ANALISIS STANDAR BELANJA

Lain-lain | Nomor 25 Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Bahwa rencana kerja dan anggaran perangkat daerah dalam penyususnan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah disusun menggunakan analisis standar belanja, standar standar harga satuan dan/atau standar teknis dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 521 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2025-11-19-150335.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan