Peraturan Bupati | Nomor 26 Tahun 2025
Bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah kabupaten Barito Utara telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2017 dan sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
| Tipe Dokumen | Peraturan Bupati |
| T.E.U. | Pemerintah Kabupaten |
| Judul | PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO UTARA |
| Nomor | 26 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Bentuk Singkat | Perbup |
| Tahun | 2025 |
| Tempat Penetapan | Kabupaten Barito Utara |
| Tanggal Penetapan | 31 October 2025 |
| Tanggal Pengundangan | 31 October 2025 |
| Sumber | BERITA DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2025 NOMOR 27 |
| Subjek | Bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah kabupaten Barito Utara telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2017 dan sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Kabupaten Barito Utara |