PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG GERAKAN KAMPUNG HIJAU

Peraturan Bupati | Nomor 27 Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Bahwa Lingkungan Hidup adalah warisan alam yang penting dan hak asasi setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia karena itu dalam rangka mewujudkan kota yang ramah lingkungan dan memberikan kepastian hukum dan arah pengaturan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2025 tentang gerakan Kampung Hijau.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 28.627 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 1-2025-11-19-152553.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan