PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA

Lain-lain | Nomor 2 Tahun 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan keadaan, selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat, dipandang perlu mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dalam Daerah Kabupaten Barito Utara.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 565 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2015-10-20-095733.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan