Peraturan Daerah | Nomor 1 Tahun 2026
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD)
| Tipe Dokumen | Peraturan Daerah |
| T.E.U. | Pemerintah Kabupaten |
| Judul | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 |
| Nomor | 1 |
| Bentuk | PERATURAN DAERAH |
| Bentuk Singkat | PERDA |
| Tahun | 2026 |
| Tempat Penetapan | Kabupaten Barito Utara |
| Tanggal Penetapan | 10 April 2026 |
| Tanggal Pengundangan | 10 April 2026 |
| Tanggal Berlaku | 10 April 2026 |
| Sumber | TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2026 |
| Subjek | RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) |
| Abstrak | Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 disusun sebagai pedoman pembangunan daerah selama lima tahun sesuai amanat peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah. RPJMD berfungsi sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan arah kebijakan, tujuan, sasaran, strategi, program prioritas, serta indikator kinerja pembangunan daerah. Penyusunan RPJMD bertujuan mewujudkan pembangunan yang terarah, terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan potensi daerah, kebutuhan masyarakat, serta sinkronisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan kebijakan pembangunan provinsi. Dokumen ini juga menjadi dasar penyusunan rencana strategis perangkat daerah serta rencana kerja pemerintah daerah setiap tahun. Melalui Peraturan Daerah ini diharapkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Utara selama periode pembangunan tahun 2025–2029. |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Kabupaten Barito Utara |