PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN DAN ATAU PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Lain-lain | Nomor 5 Tahun 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Dalam rangka pengaturan mengenai Pemerintahan Desa yang sesuai dengan keanekaragaman, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat maka sebagai perwujudan demokrasi di Desa perlu diatur mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 437 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2015-10-20-101320.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan