PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026

Peraturan Bupati | Nomor 3 Tahun 2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
Terlampir
Subjek

Dana Desa, Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (4) dan pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 68.725 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: CF8hkmfb8eh1KWTpol5au8sS0nNwd03hv2UkAi7S.pdf

Abstraksi

File: LW38bP165VsjQkE3savFwQ1tDdbORrD27cpyxbSM.pdf

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan