Peraturan Bupati | Nomor 5 Tahun 2026
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, dan dengan adanya perubahan jenis aset tetap dan jumlah harga pada Perbup Nomor 34 Tahun 2024 serta bahwa kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan perlu dilakukan penyesuaian maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 34 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah.
| Tipe Dokumen | Peraturan Bupati |
| T.E.U. | Pemerintah Kabupaten |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 34 TAHUN 2024 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH |
| Nomor | 5 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Bentuk Singkat | Perbup |
| Tahun | 2026 |
| Tempat Penetapan | Kabupaten Barito Utara |
| Tanggal Penetapan | 16 March 2026 |
| Tanggal Pengundangan | 16 March 2026 |
| Tanggal Berlaku | 16 March 2026 |
| Sumber | BERITA DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2026 NOMOR 5 |
| Subjek | Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, dan dengan adanya perubahan jenis aset tetap dan jumlah harga pada Perbup Nomor 34 Tahun 2024 serta bahwa kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan perlu dilakukan penyesuaian maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 34 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah. |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Kabupaten Barito Utara |