Peraturan Bupati | Nomor 19 Tahun 2026
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Pasal 116 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2026.
Alokasi Dana Bagi Hasil
| Tipe Dokumen | Peraturan Bupati |
| T.E.U. | Pemerintah Kabupaten |
| Judul | PERATURAN BUPATI BARITO UTARA NOMOR 19 TAHUN 2026 TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 |
| Nomor | 19 |
| Bentuk | Peraturan Bupati |
| Bentuk Singkat | Perbup |
| Tahun | 2026 |
| Tempat Penetapan | Kabupaten Barito Utara |
| Tanggal Penetapan | 30 July 2026 |
| Tanggal Pengundangan | 30 July 2026 |
| Tanggal Berlaku | 30 July 2026 |
| Sumber | Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2026 Nomor 19 |
| Subjek | Alokasi Dana Bagi Hasil |
| Abstrak | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Pasal 116 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2026. |
| Status | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Kabupaten Barito Utara |