PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

Lain-lain | Nomor 9 Tahun 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Dalam rangka pengaturan mengenai Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan keadaan, selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan perkembangan masyarakat, maka dipandang perlu mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 490 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2015-10-20-102842.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan