PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Lain-lain | Nomor 8 Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 470 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2015-10-28-111559.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan