PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

Lain-lain | Nomor 4 Tahun 2006

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Dalam rangka menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi, dipandang perlu untuk memberikan status badan hukum kepada badan usaha koperasi dengan pengesahan akta pendiriannya oleh Pemerintah.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 438 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2015-11-11-081619.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan