PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG PENGATURAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 1 Tahun 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Bahwa untuk melakukan suatu kegiatan usaha ekonomi baik sektor formal maupun non formal termasuk kegiatan usaha pedagang kaki lima adalah hak dari masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok, yang keberadaannya perlu dibina agar dapat berkembang menjadi pedagang yang tangguh, ulet dan mandiri, selain itu masyarakat juga berkewajiban untuk berperan aktif menjaga, memelihara, menunjang dan mewujudkan kota Muara Teweh sebagai kota Bersih, Aman, Rapi, Indah, Tertib dan Optimal. \r\n

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 573 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2015-11-11-083339.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan