PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DAN PELAYANAN KETENAGAKERJAAN

Lain-lain | Nomor 8 Tahun 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Untuk mengantisipasi perkembangan sosial ekonomi pada masa mendatang yang dapat mengakibatkan meningkatnya kebutuhan masyarakat atas pelayanan di bidang ketenagakerjaan yang selaras dengan aspirasi masyarakat dan kewenangan Pemerintah Daerah, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan Ketenagakerjaan.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 463 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2015-11-11-090242.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan