Lain-lain | Nomor 10 Tahun 2005
Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas angkutan sungai dan danau, penataan dan penertiban bangunan air, menjaga sarana dan prasarana alur pelayaran lalu lintas angkutan sungai dan danau diperlukan adanya pengaturan dan pembinaan atas penyelenggaraan kegiatan di sektor lalu lintas angkutan sungai dan danau.
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN LALU LINTAS ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU DI KABUPATEN BARITO UTARA |
| Nomor | 10 |
| Tahun | 2005 |
| Tanggal Penetapan | 28 October 2005 |
| Tanggal Pengundangan | 28 October 2005 |
| Subjek | Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas angkutan sungai dan danau, penataan dan penertiban bangunan air, menjaga sarana dan prasarana alur pelayaran lalu lintas angkutan sungai dan danau diperlukan adanya pengaturan dan pembinaan atas penyelenggaraan kegiatan di sektor lalu lintas angkutan sungai dan danau. |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |