PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN LALU LINTAS ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU DI KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 10 Tahun 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas angkutan sungai dan danau, penataan dan penertiban bangunan air, menjaga sarana dan prasarana alur pelayaran lalu lintas angkutan sungai dan danau diperlukan adanya pengaturan dan pembinaan atas penyelenggaraan kegiatan di sektor lalu lintas angkutan sungai dan danau.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 448 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2015-11-11-095232.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan