PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 9 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PEMBERIAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI

Lain-lain | Nomor 9 Tahun 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Kegiatan pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan budaya, jasa konstruksi mempunyai peranan yang penting dalam pencapaian berbagai sarana guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan, dan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi, yang salah satu bentuknya dengan menerbitkan Izin Usaha Jasa Konstruksi.\r\n

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 583 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2015-11-11-100502.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan