Lain-lain | Nomor 4 Tahun 2004
Dengan telah diserahkannya kewenangan bidang Perdagangan termasuk kewenangan perizinan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 08 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Barito Utara sebagai Daerah Otonom, maka untuk melaksanakannya perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Barito Utara.
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DI KABUPATEN BARITO UTARA |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2004 |
| Tanggal Penetapan | 12 June 2004 |
| Tanggal Pengundangan | 12 June 2004 |
| Subjek | Dengan telah diserahkannya kewenangan bidang Perdagangan termasuk kewenangan perizinan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 08 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Barito Utara sebagai Daerah Otonom, maka untuk melaksanakannya perlu dilakukan pengaturan penyelenggaraan Izin Usaha Perdagangan di Kabupaten Barito Utara. |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |