PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 6 TAHUN 2003 TENTANG PENGATURAN KEGIATAN PERUSAHAAN DALAM DAERAH DI KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 6 Tahun 2003

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Barito Utara, mencakup pula keseluruhan urusan di bidang pendanaan untuk pembangunan, dipandang perlu menggali sumber pendapatan asli daerah.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 594 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2015-11-12-110707.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan