PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG PENGELOLAAN RETRIBUSI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH DI KABUPATEN BARITO UTARA

Lain-lain | Nomor 7 Tahun 2003

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Sumber dana bagi pembiayaan pembangunan di segala bidang, dipandang perlu menggali sumber dana sendiri sehingga dipandang perlu mengenakan retribusi terhadap pelayanan Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada masyarakat yang memanfaatkan peruntukan penggunaan tanah di Kabupaten Barito Utara.

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 599 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2015-11-12-111300.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan