Lain-lain | Nomor 1 Tahun 2002
Adat merupakan nilai sosial budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, karena itu perlu dipelihara dan dibina secara terus menerus. Untuk melestarikan, mengembangkan dan menegakkan budaya “Rumah Betang” dan “Belom Bahadat” (hidup beradat) serta guna terselenggaranya kehidupan adat istiadat yang baik di Daerah Kabupaten Barito Utara, perlu dilakukan pelestarian, pemberdayaan, pengembangan adat istiadat dan Lembaga Adat, sehingga dapat dijadikan pegangan dan pedoman dalam menyelenggarakan hukum adat di Kabupaten Barito Utara.\r\n
| Tipe Dokumen | Lain-lain |
| T.E.U. | - |
| Judul | PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN DAN PEMBERDAYAAN ADAT DAYAK |
| Nomor | 1 |
| Tahun | 2002 |
| Tanggal Penetapan | 18 February 2002 |
| Tanggal Pengundangan | 18 February 2002 |
| Subjek | Adat merupakan nilai sosial budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, karena itu perlu dipelihara dan dibina secara terus menerus. Untuk melestarikan, mengembangkan dan menegakkan budaya “Rumah Betang” dan “Belom Bahadat” (hidup beradat) serta guna terselenggaranya kehidupan adat istiadat yang baik di Daerah Kabupaten Barito Utara, perlu dilakukan pelestarian, pemberdayaan, pengembangan adat istiadat dan Lembaga Adat, sehingga dapat dijadikan pegangan dan pedoman dalam menyelenggarakan hukum adat di Kabupaten Barito Utara.\r\n |
| Abstrak | - |
| Status | Berlaku |