PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN DAN PEMBERDAYAAN ADAT DAYAK

Lain-lain | Nomor 1 Tahun 2002

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak
-
Subjek

Adat merupakan nilai sosial budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, karena itu perlu dipelihara dan dibina secara terus menerus. Untuk melestarikan, mengembangkan dan menegakkan budaya “Rumah Betang” dan “Belom Bahadat” (hidup beradat) serta guna terselenggaranya kehidupan adat istiadat yang baik di Daerah Kabupaten Barito Utara, perlu dilakukan pelestarian, pemberdayaan, pengembangan adat istiadat dan Lembaga Adat, sehingga dapat dijadikan pegangan dan pedoman dalam menyelenggarakan hukum adat di Kabupaten Barito Utara.\r\n

METADATA PERATURAN

Halaman ini telah diakses 459 kali

FILE-FILE PERATURAN

File Peraturan

File: 2-2015-11-16-085943.pdf

Abstraksi

Belum ada file abstraksi yang diunggah.

Dokumen Tambahan

Belum ada dokumen tambahan yang diunggah.

Preview File Peraturan